Kebijakan baru registrasi kartu SIM tidak hanya berlaku bagi WNI, tetapi mencakup WNA dan pengguna di bawah 17 tahun.

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) yang mulai berlaku pada 19 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menurut keterangan resmi Komdigi, tujuan dari regulasi ini adalah sebagai langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal kepemilikan nomor prabayar, yakni tiga nomor per pelanggan dari setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Baca juga: Data Akun Instagram Diduga Bocor, Komdigi Panggil Meta
Artinya, pelanggan hanya bisa mendaftarkan tiga kartu SIM prabayar dari penyedia jasa seluler yang sama.
Hal ini dimaksudkan untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, serta penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah saat melakukan registrasi kartu SIM.
Baca juga: Gratis! Cara Cek Akun Instagram Aman dari Serangan Siber
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Lalu, bagi pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi mesti melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.
Aktivasi kartu perdana
Melalui aturan baru, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif.
Jadi, pengguna hanya bisa melakukan aktivasi kartu SIM setelah proses registrasi yang sudah tervalidasi.
Setelah itu, penyelenggara jasa telekomunikasi harus menyediakan fasilitas cek nomor, sehingga masyarakat dapat memantau nomor selulernya.
Baca juga: Polisi China Pakai Kacamata AI untuk Patroli Lalu Lintas
Meutya menegaskan, apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkannya.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi pondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa registrasi kartu SIM tidak lagi sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
Kemudian, bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, pemerintah akan memberikan sanksi administratif.
Informasi lengkap tentang Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 dapat diunduh pada tautan berikut ini.
