Cara Registrasi Biometrik Wajah untuk Verifikasi Kartu SIM

Tersedia dua cara registrasi biometrik wajah untuk memverifikasi kartu SIM, via gerai penyedia jasa seluler dan platform digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerapkan aturan registrasi biometrik wajah untuk memverifikasi kartu SIM.

Jadi, setiap individu, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA), dan pengguna di bawah 17 tahun wajib melakukan verifikasi biometrik tersebut.

Regulasi ini berlaku sejak 19 Januari 2026 dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Baca juga: Aturan Baru Registrasi Kartu SIM, Wajib Biometrik Wajah

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menyampaikan, registrasi kartu SIM saat ini tidak hanya sebagai prosedur administratif saja.

Melainkan, menjadi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital serta untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi.

Cara registrasi biometrik wajah

Sekarang, terdapat dua cara registrasi biometrik wajah untuk memverifikasi kartu SIM, yakni melalui gerai penyedia jasa seluler atau platform digital.

Registrasi di gerai penyedia jasa seluler

Cara registrasi biometrik wajah yang pertama adalah langsung datang ke gerai penyedia jasa seluler terdekat.

Baca juga: Data Akun Instagram Diduga Bocor, Komdigi Panggil Meta

Bagi pelanggan yang mengalami kendala teknis atau belum terbiasa melaksanakan pendaftaran digital, datang ke gerai penyedia jasa seluler adalah solusi yang tepat.

Berikut langkah-langkahnya.

  1. Kunjungi gerai penyedia jasa seluler.
  2. Pelanggan akan dibantu oleh petugas.
  3. Masukkan nomor ponsel pelanggan.
  4. Lakukan pengisian NIK.
  5. Ambil foto wajah menggunakan kamera yang tersedia.
  6. Data NIK dan pola biometrik wajah akan dikirim ke database Dukcapil.
  7. Tunggu verifikasi dan selesai.

Via aplikasi atau website

Lalu, pelanggan dapat melakukan registrasi secara online, baik melalui aplikasi atau website resmi penyedia jasa seluler.

Metodenya cukup sederhana dan tidak perlu datang ke gerai penyedia jasa seluler.

  1. Masukkan nomor ponsel.
  2. Lakukan verifikasi awal dengan menginput nomor OTP yang dikirimkan lewat nomor ponsel.
  3. Masukkan NIK.
  4. Lakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel.
  5. Pihak operator akan mengirim data ke Dukcapil
  6. Tunggu verifikasi dan selesai.

Apabila hasil dari pencocokan NIK dan biometrik wajah valid, maka kartu SIM serta nomor ponsel akan langsung aktif.

Tetapi, jika hasilnya tidak valid, pelanggan perlu melakukan pembaruan data kependudukan di Dukcapil, setelah itu ulangi proses registrasi.

Pembatasan kepemilikan nomor

Seperti yang diketahui, Pemerintah juga menerbitkan peraturan yang membatasi jumlah kepemilikan nomor ponsel.

Oleh karena itu, setiap pelanggan hanya boleh memiliki tiga nomor ponsel prabayar dari setiap operator atau penyedia jasa seluler.

Baca juga: Gratis! Cara Cek Akun Instagram Aman dari Serangan Siber

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan tertentu, yaitu Internet of Things (IoT), Machine to Machine (M2M), keperluan institusi serta badan hukum.

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah berharap dapat mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.


Diterbitkan

dalam

oleh